Mensos Pastikan Korban Kekerasan Seksual di Pati Sedang Jalani Pemulihan

  • Bagikan
Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pelaku Tindak Asusila, Seorang Pria, KDRT, Tempat dan Pakaian, Kekerasan Seksual, Trenggalek, Kemen PPPA
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan siswi SMP berinisial N (15 tahun) di RSUD Soewondo, Pati, Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan seksual, kini dalam kondisi pemulihan.

“Kondisinya sudah lebih baik, sudah lebih sehat dan kuat, begitu juga kondisi psikisnya,” ujar Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/8).

Disampaikan, N kekerasan seksual dari orang yang dikenalnya melalui media sosial.

Mensos mengatakan, kementeriannya terus memantau berbagai permasalahan sosial di masyarakat sebagai upaya merespon cepat permasalahan sosial di masyarakat.

“Setiap hari di Kemensos ada media scanning. Mendapat kabar itu, saya datang,” ucapnya.

Ia mengatakan perlindungan pada anak penting dilakukan agar tidak terjadi kasus yang sama di tempat lain dan kepada siapapun.

“Pada beberapa kasus saya masuk (tangani langsung) supaya tidak terulang lagi, terutama anak-anak kita bisa belajar agar hal yang sama tidak terjadi pada dirinya. Jadi tidak mudah digoda, tidak mudah dirayu, karena mereka harus memikirkan masa depan,” katanya.

Mensos Risma menyampaikan pesan kepada generasi muda agar lebih percaya dan dekat pada orang tua, terutama ibu dibandingkan media sosial.

Namun, Mensos Risma juga mengakui bahwa ada seorang ibu atau orang tua yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.

“Tapi kalian (generasi muda) harus tahu bahwa dia adalah orang tua kalian. Jadi kalian harus hormat dan percaya kepada ibu dan bapak kalian,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sentra Margo Laras Pati menjelaskan bahwa Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada N berupa kebutuhan dasar dan nutrisi senilai Rp7,7 juta.

Kementerian Sosial juga akan memberikan bantuan kewirausahaan berupa toko kelontong kepada ibunya.

Pendampingan terhadap N selama proses persidangan juga dikawal oleh pihak Kementerian Sosial. Selama proses pendampingan, juga disediakan rumah aman.

 

  • Bagikan