Kejari Aceh Tahan Tiga Aparatur Desa karena Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Mendes PDTT, Dana Desa
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan tiga aparatur gampong (desa) diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp442,7 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, penahanan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari tim penyidik Polres Lhokseumawe.

“Tiga tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut merupakan perangkat atau aparatur Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara,” kata Arif Kadarman, Kamis (4/8).

Arif Kadarman mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa sejak tahun anggaran 2017, 2018, serta 2019.

Ketiga tersangka yakni berinisial AL selaku Kepala Desa atau Geuchik Blang Talon, EW selaku mantan bendahara desa 2016 hingga 2018, dan tersangka AU bendahara desa pada 2019.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, perbuatan dilakukan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp442,7 juta,” kata Arif Kadarman.

Arif Kadarman mengatakan ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon. Penahanan ketiga tersangka selama 20 hari dan bisa diperpanjang,” kata Arif Kadarman.

  • Bagikan