Sri Mulyani Klaim Kenaikan Tarif Listrik Tak Berpengaruh Signifikan Pada Inflasi

  • Bagikan
sri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (net)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan kantor pemerintahan tidak akan berpengaruh signifikan pada inflasi tahun ini.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan listrik diberlakukan pada kelompok yang relatif mapan sehingga dampaknya secara keseluruhan minim pada inflasi.

“Kalau lihat dari segmennya menurut kita enggak (signifikan),” kata Ani, sapaan akrabnya, kepada wartawan di gedung DPR RI, Jumat (1/7).

Ani mengungkapkan kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga pangan dan energi secara global. Oleh karena itu pemerintah harus bisa melakukan penyesuaian.

Ia menyebut penyesuaian tersebut telah dilakukan dengan hati-hati. Salah satunya dengan tetap memberlakukan subsidi pada pelanggan yang berhak dan menaikkan tarif untuk pelanggan yang relatif mampu.

“Ini semuanya dilakukan keseimbangan dan diukur secara hati-hati sehingga masyarakat dalam hal ini yang memiliki daya beli mampu, maupun dari segi masyarakat yang membutuhkan kami berikan subsidi yang sesuai kebutuhannya,” kata Ani.

Dengan demikian, ia memprediksi inflasi Indonesia di akhir tahun ini hanya akan berada di rentang 3,5 sampai 4,5 persen.

“Menurut kami (inflasi) masih bisa dalam range 3,5 hingga 4,5 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan tarif dasar listrik (TDL) bagi 5 golongan pelanggan resmi naik hari ini.
Kenaikan tarif listrik itu pun menyasar pelanggan rumah tangga dan kantor pemerintahan.

“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku bagi 2,09 juta ‘orang kaya’ atau pelanggan dari golongan rumah tangga mampu. Angka itu setara dengan 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Berikut lima golongan pelanggan yang terkena kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.[prs]

  • Bagikan