Luluk DPR Nilai Pihak yang Halangi Penangkapan Bechi Bisa Dijerat UU TPKS

  • Bagikan
Luluk DPR Nilai Pihak yang Halangi Penangkapan Bechi Bisa Dijerat UU TPKS
Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah /ist/net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan pihak yang menghalangi penangkapan anak kiai terduga pelaku pencabulan di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dapat dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk kasus di Jombang, pihak yang menghalangi jika diterapkan UU TPKS maka bisa dijerat pidana. Bapaknya sudah jelas terbuka minta agar anaknya tidak ditangkap,” ujar Luluk melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7).

“Lalu simpatisan yang secara sengaja menghalangi aparat melakukan penangkapan, apalagi dengan perlawanan,” sambungnya.

Hal itu ia ungkap setelah polisi berusaha melakukan penjemputan paksa namun mendapat perlawanan dari simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah.

Luluk meminta pihak kepolisan turut menerapkan UU TPKS dalam kasus MSAT. Baik untuk kasus pencabulannya maupun terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan.

“Pembelaan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan secara hukum, misalnya melalui lawyer atau pengacara,” ucap anggota Komisi IV tersebut.

“Jadi perlu kelegawaan dari semua pihak agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Jika tidak, maka ketentuan hukum yang mengatur tentang TPKS justru akan menjadi risiko bagi pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi,” tambah Luluk.

Luluk menyebut kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi seharusnya bisa dihindari bila ada sosialisasi yang intens dan upaya pencegahan melalui sistem dalam UU TPKS. Ia pun menyayangkan lambatnya gerak pemerintah menyusun PP dan Perpres.

“Terutama karena korbannya banyak anak-anak. Baik yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah perlindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama-pesantren,” sebut Luluk.

Lebih jauh, ia meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Meskipun UU memberikan waktu hingga 2 tahun dari sejak ditetapkannya sebagai UU, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di Tanah Air maka mestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres turunan UU TPKS,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi berupaya menangkap MSAT yang diduga berada di lingkungan pesantren pada Kamis (7/7). Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada.

Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB. Sempat pula terjadi bentrokan antara simpatisan dan polisi. Pengikut MSAT menghalangi petugas masuk ke area pesantren.

Sebanyak 320 orang simpatisan MSAT ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang. Mereka ditangkap karena dianggap menghalangi proses penjemputan paksa MSAT di Pesantren Shiddiqiyyah.

Pada Kamis malam, MSAT akhirnya menyerahkan diri kepada polisi di kediamannya. Dia kemudian dibawa ke Polda Jatim.[prs]

 

 

  • Bagikan