KPK Kantongi Keterangan ASN hingga Advokat di Kasus Mardani Maming

  • Bagikan
ACFFest, KPK, Politik Balas Jasa, PT Amarta Karya, Korupsi Bansos, kpk
KPK Logo/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi keterangan dari sembilan saksi terkait proses penyidikan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming. Sembilan saksi tersebut di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa proses penyidikan yang melibatkan Mardani Maming masih terus berjalan. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Salah satunya, dengan memeriksa keterangan dari para saksi.

“Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud. Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).

Ali menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Sekaligus juga, untuk menguatkan pembuktian unsur pasal terhadap para tersangka. “Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini,” terangnya.

Sekadar informasi, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan dicegahnya Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.(Arf)

  • Bagikan