Bamsoet Klaim Surya Paloh Dukung Utusan Golongan Kembali Masuk Jadi Anggota MPR

  • Bagikan
Bamsoet Klaim Surya Paloh Dukung Utusan Golongan Kembali Masuk Jadi Anggota MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung agar Utusan Golongan bisa kembali masuk menjadi anggota MPR. Bamsoet dan para pimpinan MPR sebelumnya bertemu Surya Paloh dan pengurus NasDem di NasDem Tower, beberapa hari lalu.

“Kehadiran kembali Utusan Golongan dinilai akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangan resminya dikutip Minggu (3/7).

Bamsoet mengatakan dukungan terhadap Utusan Golongan kembali diakomodir di MPR tidak hanya datang dari ketum NasDem.

Menurutnya, PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya juga mendukung.

“Kehadiran Utusan Golongan juga membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah, bisa terakomodir. Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan/atau hak dipilihnya ditiadakan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan di MPR perlu dielaborasi lebih jauh. Ia ingin wacana ini tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal.

“Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut,” katanya.

Sebagai informasi, sebelum amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 keempat, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Namun, setelah amendemen UUD 1945 keempat, anggota MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah.[prs]

  • Bagikan