Taufik Syamsuri Bakal Duduki Kursi DPRD Loteng, Usulan PAW Internal Partai Gerindra

  • Bagikan
Taufik Syamsuri Bakal Duduki Kursi DPRD Loteng, Usulan PAW Internal Partai Gerindra
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, belum melakukan penjadwalan agenda PAW (Pergantian Antar Waktu ) calon anggota DPRD M. Taufik Syamsuri yang akan menggantikan posisi almarhum H. Muhdanrum dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan Satu Kecamatan Praya dan Praya Tengah, yang meninggal dunia 3 Mai 2022 lalu.

Hal ini di karenakan SK (Surat Keputusan) PAW yang sudah di ajukan oleh Sekretariat DPRD kepada Gubernur NTB hingga saat ini belum turun. “Kita sudah ajukan surat PAW kepada Pak Gubernur, namun masih dalam proses,” kata Sekretaris DPRD Loteng, Suhadi Kana, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, proses dan mekanisme pengajuan PAW cukup panjang, di mulai dari proses surat menyurat Partai Politik (Parpol) yang mengajukan nama calon pengganti ke Sekretariat DPRD. Namun dalam persoalan ini partai Gerindra sudah mengajukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Dari berkas yang masuk ke Sekrtariat DPRD Loteng. Partai Gerindra telah menunjuk M. Taufik Syamsuri sebagai calon pengganti anggota DPRD periode 2019 – 2024 menggantikan H. Muhdanrum yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. ” Hasil Pileg 2019 lalu, Gerindra pada Dapil Satu Praya – Praya Tengah memperoleh 2 kursi, dan perolehan suara terbanyak ke 3 yakni M. Taufik Syamsuri yang berhak menjadi calon pengganti antar waktu,” tegasnya.

Diakui Sekwan, pimpinan DPRD Lombok Tengah telah menerima salinan berkas jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, yang mencantumkan
daftar nama Caleg, perolehan suara masing – masing calon di Dapil satu. Berkas inilah yang menjadi bukti dan di jadikan lampiran permohonan PAW kepada Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah. “Prosesnya tinggal menunggu Surat Keputusan dari Gubernur NTB, sedangkan berkas syarat yang di ajukan sudah lengkap dan tidak ada kekurangan, sesuai permintaan,” jelasnya.

Lebih jauh Suhadi Kana menjabarkan, proses keluarnya SK Gubernur itu paling lambat 14 hari sejak di terimanya, sehingga jadwal pelantian PAW belum jelas kapan akan di lakukan karena harus menunggu lagi hasil musyawarah Banmus DPRD. Akan tetapi Banmus juga di berikan batas waktu selama 60 hari sejak SK Gubernur keluar harus sudah melakukan musyawarah menentukan jadwal pelantikan. “Sekitar 60 hari masa waktu Bamnus untuk tetapkan jadwal pelantikan, terhitung sejak SK Gunernur keluar,” terangnya.

Sebelumnya di kabarkan Pemilu Legeslatif anggota DPRD Loteng massa bakhti 2019 – 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Kecamatan Praya dan Praya Tengah, Partai Gerindra mendapatkan 2 kursi yakni Lalu Muhibban dengan jumlah perolehan suara 5.269, urutan kedua H. Muhdanrum dengan perolehan jumlah suara 4.523 dan urutan ke tiga M. Taufik Syamsuri dengan jumlah suara 2.590. (LS)

  • Bagikan