Soal Kadis PUPR TTU, Humas Polda: Kita Tunggu Fakta Persidangan

  • Bagikan
Soal Kadis PUPR TTU, Humas Polda: Kita Tunggu Fakta Persidangan
Kabid Humas Polda NTT, AKBP. Ariasandy, S. I. K
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Irigasi senilai Rp. 1, 2 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2017 lalu telah dilakukan Tahap II oleh penyidik Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Senin (27/06/2022) kemarin.

Dalam pelimpahan Tahap II itu, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT menyerahkan barang bukti (BB), berkas perkara dan tiga (3) orang tersangka diantaranya Pius Wendelinus Laka, Dominikus Mene Bano dan Manurung.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP. Ariasandy, S. I. K yang dihubungi wartawan, Selasa (28/06/2022) malam membenarkan adanya pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT di Kejati NTT, Senin (27/06/2022) kemarin.

Dalam pelimpahan tahap II itu, katanya, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT menyerahkan barang bukti, berkas perkara dan tiga tersangka diantaranya Pius Wendelinus Laka, Dominikus Mene Bano dan Manurung.

Ketika ditanya apakah adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU dalam kasus itu, Kabid Humas Polda NTT ini menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT belum menemukan adanya alat bukti adanya dugaan keterlibatan Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem.

“Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, belum ditemukan adanya dugaan keterlibatan Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem dalam kasus itu,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Januarius Salem.

Namun, tegas Ariasandy, tidak menutup kemungkinan jika dalam fakta persidangan terungkap bahwa adanya dugaan keterlibatan Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT.

“Jika fakta persidangan terungkap ada keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda NTT,” tegas Ariasandy.

Ditambahkan Ariasandy, untuk saat ini belum ada agenda untuk dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Kabupaten TTU, Januarius Salem dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten TTU Tahun 2017 lalu senilai Rp. 1, 2 miliar.(rey)

  • Bagikan