Setelah Pemprov DKI Lakukan Penyegelan, Satpol PP Awasi Empat Outlet Holywings di Jakut

  • Bagikan
Setelah Pemprov DKI Lakukan Penyegelan, Satpol PP Awasi Empat Outlet Holywings di Jakut
/net/ant
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi empat outlet Holywings Indonesia di Jakarta Utara untuk memastikan tidak beroperasi kembali setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan, Selasa (28/6/2022).

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, penyegelan dan pemasangan spanduk pada Selasa tersebut, dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) terhadap Holywings Indonesia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di DKI Jakarta ada 12 tempat usaha Holywings yang Selasa ini dilakukan penutupan serentak, empat di Jakarta Utara yaitu tiga di Kecamatan Penjaringan dan satu di Kecamatan Kelapa Gading.

“Kami tetap melakukan pengawasan karena itu tugas Satpol PP bersama dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf). Kami akan lakukan pengawasan terus-menerus,” kata Yusuf Madjid di Jakarta Utara.

Penyegelan dan pemasangan spanduk yang dilakukan pada Selasa tadi berjalan dengan baik. Menurut Kasatpol PP Jakut yang disapa Yuma itu, penindakan berjalan dengan baik karena komunikasi yang intens dengan penyelenggara usaha sudah dilakukan.

“Mereka sudah paham tentang pelanggaran yang dia lakukan terkait dengan perizinan yang dimiliki,” kata Yusuf Madjid (Yuma).

Secara bersamaan, penyegelan juga serentak dilakukan bukan hanya di Jakarta Utara, tapi di seluruh Provinsi DKI Jakarta pagi tadi usai berlangsungnya apel petugas di Balai Kota DKI Jakarta yang dipimpin Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Yusuf Madjid mengatakan dirinya bersama Kepala Sudin Parekraf Jakarta Utara Wiwik Satriani ditugaskan untuk penyegelan outlet Holywings Indonesia di Kelapa Gading.

Seiring penyegelan outlet Holywings Indonesia, Yuma memastikan segala aktivitas hiburan dan pariwisata di sana tidak diperbolehkan lagi.

Selain itu, tidak ada yang diperbolehkan mencopot spanduk atau merusak garis penyegelan yang sudah terpasang.

Spanduk yang dipasang berisikan dasar penyegelan yakni Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

“Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis spanduk tersebut.

“Pemeriksaan rutin kami lakukan terhadap tempat usaha, Satpol PP bersama dengan Sudin Parekraf juga UMKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah),” kata Yuma. (ndi)

  • Bagikan