Kominfo Tegaskan Bakal Blokir WhatsApp, Telegram dan Twitter Jika Tak Daftar PSE

  • Bagikan
Kominfo Tegaskan Bakal Blokir WhatsApp, Telegram dan Twitter Jika Tak Daftar PSE
WhatsApp/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bakal memblokir WhatsApp, Telegram dan Twitter dan media sosial lain jika tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pendaftaran PSE paling lambat pada 20 Juli 2022.

“Saya enggak peduli apapun nama PSE-nya, selama dia (aplikasi) enggak daftar, wajib untuk diblokir,” kata Semuel kepada wartawan, Selasa (28/6) di Jakarta.

Menurut Semuel, Kominfo akan menindak tegas sehingga tidak ada lagi perusahaan media sosial yang “bodong” di Indonesia dan tidak terkontrol.

“Buka warung di tempat kamu saja harus lapor RT, RW, harus izin kan. Masa bisnis triliunan enggak mau daftar. Pasti daftar sih mereka,” tandasnya.

Padahal seperti dijelaskan, Semuel pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.

Semuel menilai pendaftaran itu tak memberatkan PSE karena bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik.

Deretan perusahaan teknologi yang diwajibkan untuk mendaftarkan PSE adalah mereka yang mengoperasikan layanan perdagangan barang/jasa, layanan transaksi keuangan, konten digital, layanan komunikasi digital termasuk di dalamnya platform media sosial, layanan penyedia pesan, musik, animasi video, film, game.

Sejumlah perusahaan teknologi besar dunia mengoperasikan layanannya di Indonesia di antaranya Google, Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, Telegram, situs gaming, marketplace atau ecommerce, e-wallet, Netflix, dan Spotify.[prs]

  • Bagikan