Jaksa Pertanyakan Tim Kurator Kasus MTN Bank NTT

  • Bagikan
Jaksa Pertanyakan Tim Kurator Kasus MTN Bank NTT
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mempertanyakan kinerja tim kurator yang digunakan Bank NTT dalam kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance.

Apolos Djara Bunga selaku kuasa hukum Bank NTT pada pekan kemarin mengaku bahwa pada tanggal 09 November 2018 Bank NTT mengajukan surat perihal tagihan piutang terhadap PT. SNP Finance dengan total Rp. 53. 120. 833. 333, dengan rincian tagihan pokok senilai Rp. 50. 000. 000. 000, dan bunga senilai Rp. 3. 120. 833. 333.

Bahwa tagihan yang diajukan oleh Bank NTT telah diterima dan dicatat oleh tim kurator, selanjutnya tim kurator memberikan daftar list dokumen yang berfungsi sebagaibtanda terima.

Masih menurut Apolos Djara Bunga bahwa tim kurator masih mengalami kendala oleh karena proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri dimana atas harta PT. SNP Finance dalam sitaan berupa uang senilai Rp. 52. 000. 000. 000.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bank NTT, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (21/06/2022) mempertanyakan kinerja dari tim kurator yang digunakan oleh Bank NTT.

Menurutnya, jika memang benar tim kurator saat ini telah melakukan perhitungan atas kasua itu, dimanakah hasilnya dan seperti. Sesuai fakta, hingga saat inipun hasil dari tim kurator belum ada.

“Jika memang benar tim kurator sedang menghitung, dimana hasilnya dan bagaimana? Apakah sudah ada atau belum sama sekali,” tanya Abdul.

Dihambahkan Abdul, siapa tim kuratornya hingga saat ini serta hasilnya belum diketahui oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Ketika ditanya apakah penyidik Kejati NTT akan memanggil dan memeriksa tim kurator yang digunakan Bank NTT, Abdul Hakim menegaskan karena penyidik Tipidsus Kejati NTT belum mengetahui siapa tim kuratornya maka akan dilakukan koordinasi dengan Pidsus guna upaya pemanggilan.

“Hasilnya bagaimana? Kerjanya bagaimana? Dan siapa tim kuratornya kami belum tahu. Jadi akan dikoordinasikan dengan penyidik untuk dilakukan pemanggilan kepada tim kurator,” terang Abdul.

Ditambahkan Abdul, mengenai pernyataan kuasa hukum Bank NTT bahwa adanya keuntungan Rp. 1 triliun dalam pembelian MTN di Tahun 2011 lalu, akan didalami oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.(rey)

  • Bagikan