Belum Daftar PSE, PUBG dan Mobile Legends Terancam Diblokir Kominfo

  • Bagikan
Esports IESF 2023
Ilustrasi gambar. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pendaftaran itu paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

“Game termasuk. Kalau game itu termasuk layanan berbayar namanya. Ya pokoknya siapapun enggak daftar diblokir,” kata Semuel, Rabu (29/6).

Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan pantauan, Rabu (29/6) sore di situs PSE Kominfo, PUBG maupun Mobile Legend belum masuk daftar aplikasi yang sah melenggang di Indonesia.

Sebagai informasi, baik PUBG dan Mobile Legend memiliki banyak pengguna aktif di Indonesia. Kedua game mobile itu juga kerap menjadi cabang olahraga E-sport, baik nasional maupun internasional.

Semuel melanjutkan pihaknya sudah memberikan kemudahan untuk pendaftaran PSE melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang tidak memakan waktu lama, yaitu kurang dari 10 menit.

Ia menilai pendaftaran itu tak memberatkan PSE karena bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan.

PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.

Melansir portal layanan Kominfo, pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat

elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.[prs]

 

  • Bagikan