Tinggal Selangkah, Kasus Bank NTT Dituntaskan Jaksa

  • Bagikan
kejati
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, M. H/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), ternyata tidak tinggal diam dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT.

Pasalnya, kasus tersebut tinggal menunggu hasil penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait adanya aliran uang terhadap sejumlah oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus senilai Rp. 50 miliar.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa (17/05/2022) menegaskan bahwa kasus itu tinggal selangkah lagi bakal dituntaskan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Masih kembali ditegaskan Abdul Hakim, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tidak tinggal diam dalam penuntasan kasus tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya pemeriksaan saksi – saksi yang telah selesai dilakukan.

“Saya mau katakan bahwa tinggal selangkah lagi, kasus dugaan korupsi pembelian MTN oleh Bank NTT senilai Rp. 50 miliar bakal dituntaskan,” tegas Abdul Hakim.

“Kejati NTT tidak tinggal diam dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT,” ujar Abdul.

Dikatakannya, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tinggal menunggu hasil penelusuran dari PPATK terkait aliran uang yang mana terdapat tujuh (7) oknum yang masih tersisa.

Menurut Abdul, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati NTT, sangat digunakan asas kehati – hatian sehingga tidak dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Yang jelas bahwa tinggal tujuh (7) nama saja yang sementara ditelusuri oleh PPATK terkait adanya aliran uang. Jika itu ada maka tuntaslah kasus tersebut karena penyuapan atau korupsinya terpenuhi,” tambah Abdul.

Abdul Hakim memastikan bahwa saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT bekerja secara maksimal guna menuntaskan kasus itu. ” penyidik tidak tinggal diam. Mereka terus bekerja sehingga masih menunggu hasil dari PPATK saja,” tutup Abdul.(rey)

  • Bagikan