Rifqinizamy Minta Semua Pihak Wujudkan Kodifikasi Hukum Acara Pemilu

  • Bagikan
dpr
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Rifqinizami Karsayuda /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan semua pihak harus mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilu tepat waktu.

“Seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja maksimal mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia agar bisa tepat waktu,” kata Rifqi, di Jakarta, Minggu (15/5).

Dia mengatakan kodifikasi hukum acara pemilu merupakan salah satu catatan melakukan penyederhanaan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari yang diusulkan fraksi-fraksi dalam Rapat Konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Jakarta, 13-15 Mei 2022.

Menurut dia, rapat konsinyering meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu yang melibatkan semua pihak termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kodifikasi bertujuan agar tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik, seperti presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD, termasuk kepala daerah,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan usulan perubahan masa kampanye menjadi 75 hari juga memberikan catatan penting, yakni perubahan mekanisme pengaturan pengadaan logistik pemilu yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Langkah itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan menggunakan katalog elektronik dan penyebaran pencetakan surat suara di beberapa tempat di Indonesia.

“Hal itu agar penyebaran distribusi (logistik pemilu) bisa sejalan dengan masa kampanye yang tidak lama,” katanya.

Dia menjelaskan Rapat Konsinyering Komisi II DPR sepakat anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun yang dialokasikan dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024.

Menurut dia, rapat tersebut menyepakati bahwa semua sistem yang telah digunakan KPU dan Bawaslu tetap dipertahankan untuk digunakan pada Pemilu 2024.

“Karena itu, wacana penggunaan sistem pemilihan elektronik atau ‘e-voting’ tidak digunakan pada Pemilu 2024 dengan pertimbangan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi dan berbagai hal lain yang perlu disiapkan,” katanya.

Rifqi mengatakan Rapat Konsinyering Komisi II DPR dilaksanakan agar bagaimana mekansime semiformal dilakukan dengan tujuan agar seluruh pihak yang mengalami kebuntuan dalam wacana kepemiluan bisa ditemukan solusi yang sama untuk mewujudkan Pemilu 2024 demokratis dan berkualitas.[prs]

 

  • Bagikan