Perludem Imbau Bawaslu Pilih Timsel Kompeten dan Independen

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengimbau agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memilih anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu daerah yang benar-benar kompeten dan independen.

“Bawaslu RI dalam membentuk timsel calon anggota Bawaslu di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk periode 2022-2027, harus memilih orang-orang yang berkompeten atau paham dengan pengawasan pemilu serta independen,” ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/5).

Menurutnya, independensi dan kompetensi anggota timsel terpilih dalam memahami pengawasan pemilu, seperti potensi permasalahan, dibutuhkan karena Pemilu 2024 merupakan salah satu pesta demokrasi yang kompleks.

“Bisa dikatakan, ada potensi kompleksitas dalam Pemilu 2024 sehingga timsel terpilih harus benar-benar orang yang independen dan kompeten, yakni memahami persoalan manajemen pemilu dan pengawasannya,” kata Ninis.

Pada dasarnya, ujar Ninis melanjutkan, pemilihan timsel ditujukan untuk memilih orang-orang yang mampu memperoleh kepercayaan publik berdasarkan kompetensi yang mereka miliki.

Dengan demikian, hasil pilihan timsel terkait dengan calon anggota Bawaslu daerah juga dapat dipercaya oleh publik sehingga pengawasan Pemilu 2024 pun akan mendapatkan kepercayaan serupa.

“Sebetulnya kalau dalam pemilihan timsel ini adalah tentang bagaimana timsel terpilih bisa mendapatkan kepercayaan publik sehingga hasil seleksi calon anggota Bawaslu daerah itu juga dipercaya,” jelas Ninis.

Sebelumnya pada Rabu (4/5), Bawaslu RI dalam laman resminya mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027, tepatnya di 25 provinsi.

Di antaranya, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Berikutnya, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Pada tahapan pertama, para pendaftar diwajibkan untuk melengkapi dan mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu paling lambat hari ini pada pukul 16.00 WIB yang lalu.

  • Bagikan