KPK Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Wali Kota Ambon

  • Bagikan
KPK Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Wali Kota Ambon
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sambangi KPK/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan arahan dari tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

KPK memeriksa kelimanya untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/5).

Lima saksi, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Berikutnya, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Selain itu, kata Ali, terhadap lima saksi tersebut dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka Richard dari berbagai pihak.

Sementara itu, KPK menginformasikan tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Sabtu (14/5), yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

“Ketiganya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Selain Richard, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selain itu, Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.[prs]

  • Bagikan