Kasus Kapal Pinisi Aku Lembata, Jaksa Periksa Sekda Lembata

kapal

Realitarakyat.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, kini gencar memeriksa lakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata.

Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Lembata, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Rabu (18/05/2022).

Kajari Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H kepada wartawan, Kamis (19/05/2022) membenarkan bahwa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata telah memeriksa Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali.

Dikatakan Teddy, pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata yang kini telah berstatus penyidikan (Dik).

“Iya benar. Kemarin penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali terkait kasus dugaan korupsi pemgadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun 2019 lalu,” ungkap Teddy.

Menurut Teddy, Paskalis Ola Tapobali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dikarenakan saat pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata ini, Sekda Kabupaten Lembata berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata.

“Pemeriksaan dimulai pada pukul 11.00 wita sampai pukul 20.00 wita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata. Terkait pemanggilan Sekda dikarenakan pada tahun 2019 yang bersangkutan sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum,Penata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata,” jelas Teddy.

Ditegaskan Teddy, hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata.

Hal ini, katanya, penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata masih melakukan pengumpulan alat bukti berupa

pemeriksaan  saksi – saksi, surat – surat atau dokumen, permintaan keterangan ahli ( perkapalan, keuangan daerah, kehutanan, pengadaan barang jasa) dan masuk pada

penghitungan kerugian negara dan tahap akhir yakni dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka.(rey)