Disnakertrans: Angka Kasus PMI Ilegal di NTB Menurun Drastis

Realitarakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan angka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) un-prosedural atau ilegal kini menurun drastis.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan berdasarkan data, saat ini ada sekitar 500 ribu PMI asal NTB yang bekerja di puluhan negara penempatan di dunia.

“Dari jumlah tersebut, PMI bermasalah yang ditanganinya pada 2021-2022 sebanyak 1.008 orang. Jumlah tersebut jauh menurun jika dibandingkan jumlah kasus tahun-tahun sebelumnya yang mencapai puluhan ribu orang,” ujarnya pada Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sosialisasi Bahaya Perkawinan Anak di Universitas Muhammadiyah Mataram, Selasa (17/5/2022).

Karena itu Aryadi mengajak semua pihak berperan aktif menyukseskan program Zero Un-prosedural PMI. Sebab munculnya persoalan bagi PMI di negara tempat bekerja, menurutnya lebih banyak didominasi oleh PMI yang keberangkatannya melalui jalur ilegal.

“Makanya kita menekankan pentingnya untuk terus mengkampanyekan dan mengedukasi agar calon PMI menempuh jalur resmi, jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri,” ucapnya.

Hal itu dimaksudkan untuk menutup celah permainan para calo dan oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menawarkan berangkat bekerja di luar negeri secara un-prosedural dengan iming-iming gaji besar.

“Tidak sedikit masyarakat awam yang tergiur. Padahal mereka itu di kirim ke sindikat perdagangan orang, dijual kepada majikan-majikan di luar negeri, sehingga terkadang mereka bekerja tanpa upah penuh bahkan ada yang tidak mendapatkan upah sama sekali serta lebih ironis lagi ada yang mendapatkan perlakuan kurang manusiawi,” kata Aryadi.

Untuk itu ia mengapresiasi langkah kepala desa dan dusun di NTB yang mulai selektif dan tidak mau mengeluarkan rekomendasi perjalanan keluar negeri kepada warganya jika dilakukan secara un-prosedural.

“Saya mengapresiasi langkah para kades dan kadus yang mulai protektif pada warganya agar tidak berangkat secara ilegal,” tegasnya.

Menurut Aryadi, pencegahan terhadap PMI un-prosedural, sudah mulai terlihat nyata. Mengingat, asal muasal pemberangkatan PMI ilegal selama ini dimulai dari penerbitan rekomendasi dari level tingkat desa dan dusun.

Namun kini, upaya untuk mencegah PMI un-prosedural sudah terlihat jelas arahnya, antara pemerintah provinsi, Pemda kabupaten dan kota hingga level desa serta dusun.

“Kesingkronan antara program mencegah ini, adalah dimulai dari bawah hingga atas, seirama. Karena, rata-rata dengan tidak adanya surat rekomendasi dari kepala desa. Tentunya, PMI tersebut tidak akan bisa berangkat ke negara tujuan,” katanya. (ndi)