Demokrat DKI Setuju dengan Usulan Kapolri soal WFH

  • Bagikan
Demokrat DKI Setuju dengan Usulan Kapolri soal WFH
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – DPD Demokrat DKI Jakarta mendukung usulan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) usai cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan, setuju dengan usulan WFH tersebut untuk mengurai kemacetan dan mencegah penularan COVID-19.

Bahkan, pihaknya juga mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta agar menjalankan kebijakan WFH minimal satu pekan setelah cuti Lebaran pada 8 Mei 2022.

Demokrat Jakarta setuju penerapan WFH bagi ASN usai Lebaran. “Demokrat Jakarta juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Provinsi DKI Jakarta yang memungkinkan untuk melaksanakan WFH agar dapat melaksanakan WFH di lingkungan tempat kerja minimal seminggu setelah 8 Mei 2022,” ujar Mujiyono.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai momen Idul Fitri 1443 Hijriah telah membuat mobilitas warga luar biasa. Sedikitnya ada 85,5 juta orang di Indonesia melakukan mudik secara serentak.

Hal ini, ujar Mujiyono, dapat meningkatkan potensi penyebaran COVID-19 karena mobilitas warga di Indonesia itu sudah terbukti meningkatkan angka terinfeksi virus corona (COVID-19) selama ini.

“Usai Lebaran 2020 dan 2021 serta libur akhir tahun 2020 dan 2021, kasus baru COVID-19 selalu melonjak. Lonjakan ini tentu bisa saja terjadi lagi usai liburan dan cuti bersama 2022,” kata Mujiyono, Ahad (8/5).

Karena itu, menurut dia, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022, selain dapat mengurai kemacetan lalu lintas juga merupakan upaya isolasi mandiri (isoman) bagi masyarakat.

“Termasuk bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga,” katanya.

Menurut dia, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

Sebelumnya, Jenderal Polisi Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah Lebaran. Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

Usulan Kapolri ini disambut baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH,” katanya.

Karena itu, kata dia, seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

  • Bagikan