Cegah Hepatitis Akut, Kemenko PMK Sarankan Masyarakat Terapkan Prokes

  • Bagikan
Cegah Hepatitis Akut, Kemenko PMK Sarankan Masyarakat Terapkan Prokes
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto menyarankan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran hepatitis akut.

Masyarakat, kata Agus, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, dapat menerapkan prokes yang serupa saat menghadapi pandemi COVID-19, yaitu mengenakan masker, mencuci tangan, dan tidak bergantian alat makan.

“Masyarakat tidak perlu panik dan takut secara berlebihan atau paranoid. Yang penting, tetap jaga prokes,” ucap dia.

Di samping itu, Agus juga menyampaikan pembelajaran tatap muka (PTM) masih bisa dilangsungkan selama tetap mematuhi protokol kesehatan.

“PTM silakan berlangsung asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyoroti persoalan kasus hepatitis akut pada anak. Penyakit itu pun resmi dipublikasikan sebagai kejadian luar biasa (KLB) oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada 15 April 2022.

Untuk menanggapi hal itu, Agus mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan WHO mengenai keberadaan hepatitis akut dan menyiapkan 19 rumah sakit rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sekarang, (pasien hepatitis akut) sudah bisa dirujuk di 19 rumah sakit. Saya kira, yang paling timur ada di Makassar dan Manado. Sayangnya, yang di Papua belum ada,” kata dia.

Lalu terkait dengan biaya pengobatan hepatitis akut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan hal itu masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan mengenai pembiayaan ini, kata dia, terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengenai panduan tata laksana hepatitis akut pada anak yang belum diketahui penyebabnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,“ tutur Syahril.

Pemerintah pun, tambah dia, memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap hepatitis akut. Kemudian, hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium badan penelitian dan pengembangan kesehatan di masing-masing daerah. (ndi)

  • Bagikan