Buntut Kasus Sabu, PT Banten Lakukan Tes Urine pada Seluruh Hakim

Realitarakyat.com – Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bakal melakukan tes urine berkala kepada seluruh hakim. Hal itu disampaikan setelah BNNP Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak terkait penggunaan sabu.

Hal tersebut membuat PT Banten berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan tes urine berkala tersebut.

“Harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba), salah satu mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata Juru Bicara (Jubir) PT Banten Binsar Gultom, Selasa (24/5/2022).

Hakim yang pernah bersidang dalam kasus kopi sianida itu mengatakan jajarannya sangat prihatin atas kasus sabu yang menjerat YR dan DA. Dua hakim dan satu ASN yang ditangkap itu dinilai sangat mencoreng nama baik institusi kehakiman.

“Sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PT Banten, Charis Mardiyant langsung memberikan pembinaan khusus kepada hakim dan pegawai di PN Rangkasbitung setelah penangkapan dua hakim tersebut.

Pihaknya berharap hal tersebut tidak terulang di seluruh lembaga peradilan di Indonesia sebab akan merusak kinerja dan citra para hakim.

“Sejarah bagi kami, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, dua hakim beserta seorang ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena menggunakan narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap Selasa, (17/5) dan sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung. Dua hakim yang ditangkap BNN Banten berinisial YR dan DA. Kini, mereka sudah berada di kantor badan antinarkoba Banten.

BNN menerangkan awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.

Kemudian tim BNN Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas. (ndi)