Akademisi Nilai Kajati Jadikan Kasus Bank NTT Bola Liar

  • Bagikan
Akademisi Nilai Kajati Jadikan Kasus Bank NTT Bola Liar
Kajati NTT Wisnu Hutama/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Hingga saat ini kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT, masih terus didalami oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Untuk menuntaskan kasus itu, sejumlah saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, Zet Lamu selaku Kepala Divisi Treasury Bank NTT dan mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran.

Melihat tanpa adanya perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini, akademisi dari Uncana Kupang, Lasarus Jehamat angkat bicara.

Lasarus kepada wartawan, Selasa (10/05/2022) menegaskan bahwa Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H harus menjelaskan terkait perkembangan penanganan perkara yang mendapat perhatian publik.

Menurut Lasarus, jika ada alasan sekalipun, minimal Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H dapat mempublikasikan kepada masyarakat NTT agar dipahami dan dengan adanya kelambatan penanganan kasus senilai Rp. 50 miliar ini menjadi bola liar.

“Kajati harus bersuara menjelaskan duduk soal penanganan perkara besar yang mendapat perhatian publik. Kalaupun ada alasan, minimal diberitahu agar publik paham dan kelambatan ini bakal menjadi bola liar,” ujar Lasarus.

Ditambahkan Lasarus, jika Kajati NTT, Hutama Wisnu tidak menjelaskan kepada publik maka akan menjadi liar bahkan akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan. Sehibgga, apapun alasannya Kajati NTT harus menjelaskan kepada publik.

“Kalau Kajati NTT tidak jelaskan ke publik, ini menjadi bola liar. Akan ada banyak asumsi yang berkembang nanti. Apa pun alasannya, Kajati mesti jelaskan secara terbuka ke publik. Penanganan kasus ini justru menjadi tanggung jawab Kajati. Tapi kalau diam, inikan menjadi preseden buruk nanti,”tambah Lasarus.

“Diam bukan solusi. Jadi, Kajati harus mulai bergerak menyelesaikan kasus kasus itu. Lalu, jelaskan ke publik duduk soal beragam perkara ini,” katanya.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (10/05/2022) menegaskan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik masih kumpulkan alat bukti guna penyelesaian kasus itu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam kasus itu hampir secara keseluruhan penyidik telah memeriksa saksi – saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 50 miliar tersebut.(rey)

 

  • Bagikan