Kejari TTU Eksekusi Mantan Kades Benanain B

  • Bagikan
Kejari TTU Eksekusi Mantan Kades Benanain B
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Benanain B, Kabupaten TTU, Yulius Kolo, Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 12 : 30 wita.

Mantan Kades Benanain B, Kabupaten TTU dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H dan Andrew Keya, S. H, sebagai tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang yang menyidangkan perkara korupsi dana desa Benanain B.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada PN Kelas IA Kupang, jaksa eksekutor pada Kejari Kabupaten TTU melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Yulius Kolo selaku mantan Kepala Desa Benanain B, Yuliuz Kolo,” kata Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H, Jumat (29/04/2022) sore tadi.

Dijelaskan Hendrik, dalam perkara tersebut majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Yulius Kolo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut Hendrik, eksekusi tersebut dilakukan Jaksa Eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN.Kpg nomor : Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/Pn.Kpg tanggal 8 April 2022 telah berkekuatan hukum tetap.

Ditegaskan Kasi Intel Kejari TTU ini, dalam amar putusan majelis hakim menghukum terdakwa Yulius Kolo dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp.100 juta subsidair tiga (3) bulan.

Ditambahkan Hendrik, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 245. 110. 632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) .

“Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi pidana badan, maka secara otomatis Yulius Kolo sudah berstatus sebagai terpidana,” ungkap Hendrik.

Jaksa Eksekutor Endrew P. Keya menambahkan bahwa untuk barang bukti dalam perkara ini berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Xenia tahun 2005 No.Pol F.1278, 1 (satu) bidang tanah di KM-7 Kelurahan Sasi, Kefamenanu dengan ukuran 20X20 M , 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 3, 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan Sasi dengan ukuran 20 x 15, 1 (satu) bidang tanah di Desa Baumata , Kecamatan Taebenu, kabupaten Kupang dengan ukuran 20 x 36 M2 sesuai amar putusan di rampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp.245.110.632,00 (dua ratus empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah)  apabila 1 (satu) bulan sejak putusan ini di eksekusi dan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda tersebut akan di lelang oleh Jaksa untuk menutup Uang Pengganti jika tidak cukup maka terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selain itu, lanjutnya, terhadap barang bukti uang tunai sebesar Rp.535.000, (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sesuai putusan pengadilan  dikembalikan kepada Irenius Metan dan barang bukti ini akan segera kami kembalikan kepada yang bersangkutan sesuai putusan Pengadilan, kemudian barang bukti uang tunai sejumlah Rp.133.784.000 (seratus tiga puuh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah dirampas untuk negara , barang bukti Mobil Daihatsu Xenia warna Silver coklat No.Pol. F 1207 IX dirampas untuk negara , barang bukti uang tunai sejumlah Rp.107.186.421,00 (seratus tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dirampas untuk negara.(rey)

 

  • Bagikan