Jadi Kuasa Hukum Ade Armando, PAN Pertanyakan Status Muannas Alaidid

  • Bagikan
Jadi Kuasa Hukum Ade Armando, PAN Pertanyakan Status Muannas Alaidid
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Partai Amanat Nasional (PAN) terus mengawal kasus yang melibatkan Sekjennya, Eddy Soeparno dengan Muannas Alaidid yang mengaku menjadi kuasa hukum Ade Armando. Di mana pada 18 April 2022 lalu, Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding kini mempertanyakan kejelasan status Muannas Alaidid dalam perkara ini.

“Kami meminta kejelasan status hukum dari saudara Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando yang sah,” tegas Sarifuddin kepada wartawan, Kamis (21/4).

Anggota Komisi III DPR RI ini menekankan bahwa keabsahan status seorang kuasa hukum penting dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media.

Hal ini, kata Sudding, dimaksudkan agar DPP PAN meyakini bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.

“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” katanya.

Legislator dari Fraksi PAN ini menegaskan kepada Muannas Alaidid untuk menyerahkan surat kuasanya, agar bisa dipelajari dengan baik oleh PAN.

“Kalau betul bahwa Muannas Alaidid Cs menerima kuasa dari Ade Armando, kami meminta agar surat kuasanya diperlihatkan. Biar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya,” tegasnya

“Surat pelaporan mereka ke polisi kan juga ditunjukkan ke publik, masak yang ini tidak bisa?” sambung Sudding.

Kejelasan ini dibutuhkan lantaran surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang dipersoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022.

“Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada. Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengesampingkan laporan dimaksud,” cecarnya.[prs]

  • Bagikan