DPR Minta Pemerintah Cabut Surat Penetapan KHDPK

  • Bagikan
DPR Minta Pemerintah Cabut Surat Penetapan KHDPK
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi IV DPR RI meminta agar pemerintah mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) karena berpotensi akan menghilangkan kawasan hutan di Pulau Jawa.

“Sebenarnya di Komisi IV sudah masuk dalam kesimpulan dan ditolak. Kita menolak SK tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Ia menyampaikan, hadirnya SK 287/Menteri LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang penetapan KHDPK dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya 1,1 juta hektare lahan hutan di Pulau Jawa (Banten, Jabar, Jateng dan Jatim).

Atas hal tersebut, Komisi IV DPR RI sudah sepakat untuk menolak dan berharap SK tersebut bisa dicabut.

Menurut dia, persoalan hutan tidak fokus pada apa yang dihasilkan dan didapat oleh negara. Lebih dari itu Komisi IV menitikberatkan persoalan hutan pada aspek konservasi.

“Aspek konservasi ini harus dipahami. Dari hutan banyak sumber daya air yang harus dipertahankan, kawasan penghasil oksigen. Kalau ada pengalihan pengelolaan bisa jadi hutan jadi kawasan properti,” tuturnya.

Ia menyampaikan, sebelum SK penetapan KHDPK lahir, sudah banyak kawasan hutan yang telah berubah fungsi. Bahkan banyak didapati kawasan hutan yang justru menjadi kawasan ekonomi.

Dedi memberi contoh, kawasan sabuk hijau yang mengelilingi Gunung Tangkuban Perahu kini sudah mulai banyak beralih fungsi dari mulai pembangunan kawasan wisata hingga rencana pembangunan kampus.

Ia khawatir jika terus terjadi alih fungsi yang masif, maka akan terjadi banjir besar yang menghantam kawasan kaki gunung.

“Orang banyak berpikir daripada lahan perkebunan dan kehutanan tidak manfaat lebih baik jadi bangunan yang ekonomis. Padahal itu Belanda dulu membuat kawasan sabuk hijau di areal gunung tujuannya untuk konservasi, tetapi tidak mematikan ekonomi,” ucapnya.

Menurut Dedi, konsep peralihan Perhutanan Sosial tidak dimaknai dengan alih fungsi lahan. Ia khawatir jika SK penetapan KHDPK tersebut tetap dijalankan tidak hanya sekadar alih fungsi lahan yang terjadi, namun juga alih kepemilikan.[prs]

 

  • Bagikan