Beri Sindiran Balik, Mahfud: Penanganan Covid-19 Amerika Tak Lebih Baik dari Indonesia

  • Bagikan
Mahfud MD, Menko Polhukam, mahfud
Menkopolhukam Mahfud MD. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir balik Amerika Serikat soal penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Menurut Mahfud, penanganan Covid-19 oleh Amerika tak lebih baik dari Indonesia.

Sindiran itu sekaligus merespons laporan berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam penanganan Covid.

“Harus diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi negara yang terbaik di Asia di dalam penanganan Covid. Itu satu. Kalau di belahan dunia, Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika dalam menangani Covid ini,” kata Mahfud dalam rekaman video yang tayang di kanal Youtube Menko Polhukam, Sabtu (16/4).

Mahfud kemudian mengutip data Lowy Institute Australia soal performa sebuah negara dalam menangani pandemi Covid-19. Dari hasil penelitian tersebut, diketahui bahwa Amerika merupakan salah satu negara yang berada di barisan paling bawah.

Sementara, kata dia, Indonesia jauh di atas Amerika dan peringkat nomor 1 di Asean dalam penanganan Covid.

“Pak Airlangga, Menko Perekonomian pernah menyampaikan presentasi di dunia, Indonesia dalam aspek tertentu penanganan Covid itu ranking 4. Jadi sudah bagus lah PeduliLindungi itu,” papar Mahfud.

“Bahwa ada yang terganggu kalau mau masuk mal di-scan, kemudian diketahui, lalu dibatasi gerakannya itu satu konsekuensi,” tambahnya.

Mahfud menambahkan, aplikasi PeduliLindungi justru dibuat untuk menangani Covid-19 dengan baik. Namun demikian, ia tak menyangkal apabila ada pihak yang menganggap penggunaan aplikasi itu melanggar HAM.

“Mungkin dianggap melanggar HAM karena misalnya, orang yang terpantau Covid melalui PeduliLindungi lalu diketahui bahwa dia kena, dilarang menuju suatu tempat, tidak akan berdekatan dengan orang lain dan sebagainya, lalu dianggap pelanggaran HAM,” tuturnya.

Diketahui, Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia’. Salah satu yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Laporan itu membeberkan bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal dan memantau panggilan telepon. Laporan itu menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu.[prs]

 

  • Bagikan