Sri Mulyani Minta Pemda Hati-hati Dalam Kelola Utang

  • Bagikan
Sri Mulyani Minta Pemda Hati-hati Dalam Kelola Utang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola utang ke depan. Sebelumnya, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan wewenang pemda untuk mengelola pembiayaan APBD.

“UU HKPD kami perkenalkan kepada daerah dalam situasi dan pembangunan yang ada bisa melakukan pembiayaan utang. Namun kita tahu utang harus dikelola dengan sangat hati-hati dan harus secara prudent,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Riau, Jumat (25/3).

Untuk memastikan pemda mengelola utang dengan optimal, beberapa kementerian dan lembaga akan dikerahkan guna mengawal pengajuan hingga kegunaan utang daerah.

“Kalau daerah mau pinjam melebihi periode kepala daerahnya boleh saja, apabila dapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Agar ini tidak semuanya mau pinjam terus dan bayarnya di pemerintah selanjutnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengerahkan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memberikan edukasi terkait pinjaman daerah yang proporsional.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah dapat memperoleh pembiayaan utang melalui beberapa skema seperti Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pembiayaan kreatif, hingga kerja sama di luar pemerintah dan BUMD.

Sebagai informasi, UU HKPD memberikan kewenangan bagi daerah untuk memiliki pembiayaan utang melalui Pasal 154 hingga Pasal 163. Namun, pembiayaan utang yang dimaksud hanya berlaku bagi pinjaman dalam negeri.

“Pemerintah daerah dilarang melakukan pembiayaan langsung dari pihak luar negeri,” tulis Pasal 154 Ayat 4 aturan tersebut.

Pembiayaan utang melalui pinjaman daerah dapat digunakan untuk keperluan pengelolaan kas, pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, dan penerusan penyertaan modal kepada BUMD.

Obligasi dan sukuk daerah juga dapat digunakan untuk keperluan serupa, namun keduanya hanya boleh diterbitkan dalam denominasi rupiah saja.[prs]

 

  • Bagikan