Polda NTB Agendakan Gelar Dua Perkara Korupsi Atensi KPK

  • Bagikan
Polda NTB Agendakan Gelar Dua Perkara Korupsi Atensi KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana /net/ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengagendakan pelaksanaan gelar dua perkara korupsi yang menjadi atensi atau perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana, di Mataram, Sabtu, mengungkapkan, dua perkara tersebut adalah korupsi pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram dan pengadaan alat marching band.

“Gelar untuk dua perkara kami agendakan Senin (7/2/2022),” kata Ekawana.

Tujuan dari gelar perkara tersebut, ujarnya pula, untuk melihat progres perkembangan penanganan dua perkara yang cukup lama berkutat di tahap penyidikan tersebut.

“Jadi kami rencananya akan gelar biasa saja. Melihat progresnya sejauh mana,” ujar dia.

Namun, Ekawana menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam gelar perkara akan terungkap peran tersangka, mengingat semua tergantung dari pemaparan penyidik perihal alat bukti yang telah dikantongi.

“Makanya nanti saya mau lihat seperti apa pemaparan dari penyidik,” ujarnya lagi.

Komisi antirasuah memberikan atensi terhadap dua perkara ini berdasarkan hasil kegiatan koordinasi dan supervisi pada pertengahan Januari lalu di Polda NTB.

KPK menaruh atensi karena kedua kasus tersebut cukup lama berkutat dalam permasalahan kerugian negara.

Namun untuk progres dari kerugiannya, KPK telah mendapatkan penjelasan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Untuk kasus korupsi pengadaan marching band, KPK menyimpulkan progresnya tinggal menunggu persamaan persepsi antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti.

Sedangkan untuk kasus korupsi pengadaan ABBM Poltekkes Mataram yang menelan anggaran dari Kementerian Kesehatan RI senilai Rp19 miliar, masih dalam tahap koordinasi data pelengkap dalam menghitung kerugian negara. (ndi/ant)

  • Bagikan