Ini Hambatan RUU TPKS yang Masih Mandek Pembahasannya di DPR

  • Bagikan
Ini Hambatan RUU TPKS yang Masih Mandek Pembahasannya di DPR
Anggota Baleg Fraksi PDIP Rizky Aprilia (pegang mic)/Dok.Ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang belum tau kapan tuntasnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia pun buka-bukaan soal hambatan pembahasan RUU TPKS ini di DPR. Riezky mengaku umumnya setiap fraksi di DPR mendukung RUU TPKS untuk diundang-undangkan. Hanya saja, menurutnya, redaksional dalam RUU TPKS harus lebih dicermati agar dalam pengimplementasiannya di lapangan tidak timbul masalah.

Kondisi tersebut menyebabkan pembahasan RUU TPKS di tingkat legislatif sedikit terhambat. Pasalnya, menurut Riezky ada banyak orang di badan legislasi (baleg) yang ikut mengkaji RUU TPKS sehingga perlu waktu untuk menampung berbagai kritik dan masukan.

“Jadi apa ada masalah? Tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti,” kata Riezky dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema “DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS?” yang digelar DPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/3).

Anggota Komisi IV DPR ini juga mengatakan butuh waktu lebih banyak untuk mengkaji RUU TPKS secara redaksional. Dia menjelaskan, dalam membuat undang-undang DPR perlu mengkaji secara rinci makna kata, penggunaan tanda baca titik, koma, agar tidak multitafsir.

Hal itu juga diperlukan agar RUU TPKS tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan lain sehingga tidak menimbulkan ambiguitas saat penerapannya di masyarakat.

“Dalam membuat konteks undang-undang, kata per kata, titik, koma di mana, ini jangan sampai multitafsir, karena kalau multitafsir nanti pada saat aplikasi, tidak sesuai apa yang dilakukan dengan konsekuensi hukumnya, ribut lagi pasti,” jelas Riezky.

Menurut legislator yang sempat disangkutpautkan dengan Harun Masiku ini, redaksional yang digunakan dalam RUU TPKS harus rigid supaya dapat diaplikasikan dengan baik. RUU TPKS juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di ranah pidana.

Sebagai informasi, dalam ranah pidana, ada beberapa aturan yang bersinggungan dengan RUU TPKS seperti Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

Tiga beleid itu dianggap sangat beririsan dengan RUU TPKS dalam ranah hukum. Sehingga secara redaksional, RUU TPKS memerlukan kajian agar bahasa hukum yang digunakan lebih rigid dan tidak berbenturan.

“Dalam satu pasal saja, ada beberapa kalimat yang kita yakini harus rigid. Supaya bisa teraplikasi dengan baik, dan tidak sampai multitafsir di ranah pidana,” ucap Riezky.

Baleg disebut masih melakukan pembahasan RUU TPKS secara internal. Baleg juga bakal melakukan rapat kerja bersama pemerintah dalam waktu dekat dan disiarkan secara virtual sehingga masyarakat bisa ikut memantau kelanjutan RUU TPKS.

“Baleg itu dari awal terkait RUU TPKS ini jalan terus, ada livestreaming, dan pembahasan itu butuh waktu karena dalam satu hari belum tentu semuanya terbahas,” ucap dia.[prs]

  • Bagikan