Guspardi: Komisi II Targetkan RUU Pemekaran Papua dan Papua Barat Tuntas Pada 2022

  • Bagikan
guspardi
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan RUU terkait pemekaran Papua dan Papua Barat tuntas pada 2022. DPR dan pemerintah, kata Guspardi, sudah beberapa kali membahas pemekaran Papua dan Papua Barat dengan pemerintah dengan elemen masyarakat lainnya.

“Mudah-mudahan tahun 2022 ini, kita sudah melakukan konsinyering, tetapi belum terlalu fokus ke sana,” ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (11/3).

Guspardi menegaskan pemekaran wilayah Papua harus dilakukan karena amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena itu, kata Guspardi, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk segara membahas lebih komprehensif soal pemekaran Papua.

“Tujuan dari pemekaran ini akan agar terjadi pemerataan pembangunan di berbagai aspek. Papua wilayahnya luas dan kondisi geografisnya masih sulit, sehingga perlu pemekaran agar memudahkan pelayanan,” katanya.

Guspardi mengakui berdasarkan hasil riset yang diterima, sekitar Rp 1.000 triliun lebih dana Otsus Papua yang telah dikucurkan selama hampir 20 tahun. Namun, kata dia, besarnya dana tersebut ternyata tidak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.

“Ini memang tidak tepat sasaran sehingga pertanggungjawaban tidak jelas, maka disinyalir dananya itu tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua itu sendiri,” katanya.

Senada dengan Guspardi, Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek menegaskan pemekaran wilayah Papua akan dibahas di DPR karena menjadi amanat dari UU Otsus Papua. Awiek juga tidak mempermasalahkan jika terdapat sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan pemekaran Papua.

“Wajar jika ada yang tidak setuju, nomanya demkrasi, tetapi kan ketika dibahas (UU Otsus), semua setuju termasuk tokoh-tokoh Papua (melakukan pemekaran). Penolakan masyarakat kita pandang sebagai aspirasi yang diperhatikan,” ungkap Awiek.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan. Dia menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas rancangan undang-undang (RUU) pada 2022 dan 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. Hal ini disampaikan Tito usai mengikuti rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 15 Desember 2021.

Wilayah Papua dan Papua Barat merupakan daerah yang masih diizinkan melakukan pemekaran oleh pemerintah sebagaimana amanat UU Otsus Papua. Sementara, daerah-daerah lain di Indonesia masih dilakukan moratorium pemekaran.

Selain itu, terdapat aturan yang berbeda dalam pemekaran di Papua dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 93 PP 106/2021. Rencananya Papua akan dimekarkan menjadi enam provinsi, yakni Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Papua Tabi Saireri. Salah satu faktor pertimbangan pemekaran ini adalah kondisi keuangan negara.[prs]

  • Bagikan