Warga Wadas Laporkan Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo ke Propam Polri

  • Bagikan
Transnasional, wadas
Mabes Polri/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sejumlah warga Desa Wadas melaporkan Kapolda Jawa Tengah hingga Kapolres Purworejo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas proses pengamanan yang dilakukan oleh aparat selama pengukuran tanah Bendungan Bener beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) yang didukung oleh LBH Yogyakarta, YLBHI, WALHI, PBHI, KPA dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya.

“Laporan ini sudah diterima oleh Propam dan sudah menerima surat penerimaan surat pengaduan dengan nomor SPSP2/1266/II/2022/Bagyanduan,” tulis Gempadewa dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).

Mereka menyebutkan bahwa Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Kapolres Purworejo diduga bertindak secara sewenang-wenang dan tidak profesional dalam mengamankan proses pengukuran lahan.

Selain ke Propam, kelompok ini juga mengadukan hal tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Kapolri.

Gempa Dewa pun mendesak agar kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

“Mendesak berbagai instansi/lembaga yang telah menerima keberatan, pelaporan maupun audiensi warga Wadas untuk menindaklanjuti dan mendukung tuntutan warga Wadas atas penolakan tambang serta mengusut tuntas atas peristiwa kekerasan yang telah dialami,” ucap dia.

Tercatat ada 11 lembaga atau instansi yang didatangi oleh masyarakat Wadas untuk membuat laporan dan pengaduan terkait peristiwa pengamanan di Desa Wadas.

Lembaga itu ialah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kantor Staf Presiden (KSP), kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI dan Ombudsman RI.

Dalam hal ini, salah satu temuan dari Komnas HAM mengindikasikan ada dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebih atau excessive use of power saat melakukan pengamanan di sana.

Pendalaman itu dilakukan usai kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (8/2). Polisi mengklaim bahwa pasukan dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan yang akan digunakan sebagai lokasi Bendungan Bener.

Namun, selama proses pengamanan itu polisi juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan pada Selasa (8/2). Hanya saja, keseluruhannya langsung dipulangkan keesokan harinya.[prs]

 

 

  • Bagikan