Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pepen, KPK Panggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi

kpk

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini, Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Junaedi.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima orang selaku penerima suap dan empat orang selaku pemberi suap, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara selaku pemberi suap ialah yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (ndi)