Terkait Proyek Anies Baswedan Rumah DP 0 Persen, KPK Minta Sejumlah Pihak Kembalikan Aliran Uang

  • Bagikan
Terkait Proyek Anies Baswedan Rumah DP 0 Persen, KPK Minta Sejumlah Pihak Kembalikan Aliran Uang
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingatkan para pihak yang diduga menerima aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Anies Baswedan Ruymah DP 0 Persen di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur untuk mengembalikan uang yang mereka dapatkan.

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, terungkap dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul merugikan keuangan negara sekitar Rp152.56 miliar.

“Kami sampaikan kepada siapa pun yang menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan perkara ini tentu untuk bisa mengembalikan kepeada negara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Ali menjelaskan, pengembalian uang hasil korupsi itu bisa dilakukan melalui koordinasi dengan tim jaksa KPK. Nantinya, uang yang dikembalikan akan dirampas dan disetorkan ke kas negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Nanti kalau kemudian perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pasti akan dilakukan perampasan dan disetorkan kepada kas negara,” katanya.

Ali menyebut, salah seorang saksi perkara ini, yakni seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni telah berkomunikasi dengan tim jaksa untuk mengembalikan uang yang diterimanya. Namun, Ali belum dapat memerinci total uang yang sudah dikembalikan Yurisca.

“Sejauh ini saksi ini kooperatif, sudah ada komunikasi dengan tim jaksa untuk bisa mengembalikan uang yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya. Dia sudah berjanji untuk mengembalikan semua uang yang dipakainya.

Dalam surat dakwaan terhadap Yoory, jaksa KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.(Din)

  • Bagikan