Terkait OTT Bupati Langkat, KPK Pastikan Tak Ada Kebocoran Informasi

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

“Kami pastikan tidak ada kebocoran dari mana-mana apalagi sumbernya dari dalam, tidak ada,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Dalam kronologi tangkap tangan disebut Terbit dan Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit menghindar dari kejaran saat akan ditangkap oleh tim KPK.

“Sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana tetapi dari lapangan saja ketika kalau orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat ke mana-mana mungkin satu yang sempat pegang handphone langsung memberi tahu dan lain-lain,” ucap Karyoto.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat.

Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pada Selasa (18/1) di Kabupaten Langkat, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di mana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah sedangkan MSA, SC, dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA) dan TRP menunggu di salah satu kedai kopi,” ungkap Ghufron.

Muara kemudian menemui Marcos, Shuhanda dan Isfi dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung menangkap Muara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi berikut uang ke Polres Binjai.

“Kemudian, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun, saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.

Selanjutnya, tim KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.

Para pihak yang ditangkap dan juga barang bukti uang Rp786 juta selanjutnya dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

KPK juga telah mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka Iskandar saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan. (ndi)