Saksi Sebut Munarman Berkaitan dengan Pengeboman di Katedral Filipina

Realitarakyat.com – Mantan Sekretaris Umun Front Pembela Islam (FPI), Munarman disebut berkaitan dengan tindakan pengeboman Katedral di Jolo, Provinsi Sulu, Filipina.

Hal ini diungkapkan oleh saksi dalam dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1).

Dalam sidang dugaan terorisme ini identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan.

Mulanya, Jaksa bertanya rangkaian tindak terorisme apa yang menjadi latar belakang pelaporan tersebut. Saksi menjelaskan kasus dugaan terorisme Munarman berkaitan dengan acara baiat terhadap organisasi teroris. Baiat itu dilakukan dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari di Makassar.

“Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?” tanya Jaksa.

Saksi pelapor itu menjelaskan latar belakang pelaporan Munarman berkaitan dengan kasus pengeboman Gereja Katedral di Provinsi Sulu, Filipina yang dilakukan beberapa teroris asal Indonesia.

Pengeboman gereja di provinsi Sulu, Filipina terjadi pada 2019 lalu. Aksi teror itu dilakukan beberapa teroris asal Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Sulu,” kata IM.

Penyelidikan dan penyidikan kepolisian kemudian mengungkap bahwa kasus pengeboman Gereja Katedral di Sulu berkaitan dengan jaringan yang oleh kepolisian disebut sebagai Kelompok Makassar.

Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian mengantarkan kepolisian pada beberapa saksi. Mereka lantas memberikan keterangan yang membuat penyidik menduga Munarman terlibat dalam aksi terorisme itu.

“Ada seperti link hubungan antara peristiwa yang terjadi di Sulu tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai Kelompok Makassar,” kata IM.

“Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman,” tutur IM.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

Sebelumnya dalam rangkaian sidang tersebut, pada eksepsinya Munarman membantah melakukan tindak pidana terorisme dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan. Sebab, ia dasar dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.

Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212. Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas. Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.

“Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji,” ujar Munarman pada sidang, Rabu (15/12/2021).[prs]