Polisi Sebut Komika Fico Fachriza Sejak 2016 Konsumsi Tembakau Sintetis

  • Bagikan
fico
Fico Fachriza tersangka/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepolisian menyebut bahwa komedian atau komika Fico Fachriza membeli narkotika jenis tembakau sintetis lewat media sosial. Fico disebut mengenal barang tersebut sejak 2016 tersebut.

Fico diketahui ditangkap polisi di kediamannya di daerah Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa Fico Fachriza sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis dari 2016, dapatnya memesan lewat media sosial,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (14/1).

Zulpan menerangkan tembakau sintetis itu dikonsumsi seorang diri oleh Fico. Alasannya, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur.

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

“Dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur, jadi untuk membantunya agar mudah tidur,” ucap Zulpan.

Atas perbuatannya, Fico pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Fico dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Zulpan menerangkan Fico ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik

“Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang langsung diamankan, kemudian hasil tes urine,” tuturnya.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di dalam konferensi pers menerangkan Fico masih dalam pengaruh tembakau sintetis saat digerebek petugas.

“Yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam konferensi pers, Jumat (14/1).

Donny menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa belakangan mulai marak penjualan narkoba lewat media sosial. Dari pemeriksaan diketahui Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis itu lewat sebuah akun media sosial dengan harga Rp300 ribu.Donny menuturkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis ini guna memutus mata rantai penyebaran.

“Masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial,” tuturnya.

Diketahui, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.[prs]

  • Bagikan