Perpres Tetang Kewirausahaan Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha

  • Bagikan
Perpres Tetang Kewirausahaan Diperlukan untuk Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024 sangat diperlukan untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia.

Untuk memperkuat struktur ekonomi nasional, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen yang saat ini masih mencapai 3,47 persen.

“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha,” ujar dia dalam keterangan pers, di Jakarta, Ahad (23/1).

Kemudahan tersebut mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN).

Selain itu, kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Lalu mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan riset dan pengembangan usaha, dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.

“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah, dan/ atau fasilitas pajak penghasilan,” ungkap Menkop.

Dalam upaya pemulihan karena kahar atau bencana, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan/atau bantuan bentuk lain.

Bencana yang dimaksud tidak hanya bencana alam, tapi bencana lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Selain itu, Perpres mengamanatkan pembentukan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Pelaksana Komite ini diketuai oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, wakil ketua Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggotakan 20 kementerian/lembaga.

“Pelaksana akan merumuskan rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengembangan kewirausahaan nasional,” kata Menteri Teten.

Selanjutnya, komite in akan menyusun dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangan kewirausahaan nasional.

Lebih lanjut, Perpres juga menekankan adanya pendanaan untuk pengembangan kewirausahaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional di daerah yang berasal dari APBN dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK fisik dan DAK nonfisik.

DAK tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, dan perluasan akses pasar.

Seperti diketahui, Perpres ini telah resmi diberlakukan pada 3 Januari 2022 yang akan menjadi pedoman bagi k/l, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.

 

  • Bagikan