Naskah Akademik RUU IKN Tak Ada Referensi Lokal, Ini Buku Saku Pemindahan IKN

Badan Otorita IKN, ikn

Realitarakyat.com – Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disorot karena tak mencantumkan referensi dari dalam negeri atau lokal. Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU IKN, Saan Mustopa, mengatakan seluruh naskah akademik RUU IKN dibuat oleh pemerintah.

“Itu kan yang bikin naskah akademik dari pemerintah. Tapi pemerintah kan sudah punya banyak referensi. Saya yakinlah pemerintah juga referensi-referensi dari dalam negeri secara filosofisnya, lalu argumentasinya, dan sebagainya. Pasti sudah pemerintah pertimbangkan semua,” kata Saan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Saan Mustopa meyakini pemerintah sudah memperoleh pendapat para ahli terkait naskah akademik RUU IKN. Sedangkan referensi luar negeri digunakan sebagai kajian pembanding.

“Dan tentu pemerintah juga meminta pendapat-pendapat dari para ahlilah, nggak mungkin juga pemerintah membuat naskah akademik tanpa referensi akademik dengan meminta pandangan dari para pakar yang berkompeten,” ujar Saan.

“Nah kalau soal luar negeri itu kan tentu soal komparasi negara-negara yang pindah ibu kota. Tapi kan tentu ini pasti dilakukan pemerintah,” imbuhnya.

Saan menegaskan nasakah akademik RUU IKN seluruhnya dari pemerintah sebab payung hukum tersebut inisiatif pemerintah. Sementara, selama ini Indonesia belum mempunyai payung hukum soal ibu kota.

“Kita kan baru pertama punya UU Ibu Kota Negara. Kita nggak pernah punya UU IKN, nah ketika kita mau pindah tentunya kita harus punya bandingan kan, negara mana yang pemindahan ibu kota sukses. Kan banyak negara yang pindah ibu kota. Itu kan semua kan, Amerika Serikat juga pindah ibu kota. Itu kan bandingan soal itu,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

“Dari sisi filosofi dan sebagainya pasti juga nasakah terkait referensi lain digunakan. Jadi sekali lagi jangan juga, pasti pemerintah menggunakan kajian yg sangat mendalam secara akademis. Semua pasti dipikirkan,” imbuhnya.

Seperti dilihat detikcom, Jumat (21/1) naskah akademik tersebut disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Naskah akademik ini disusun oleh Bappenas berdasarkan kajian sejak tahun 2017. Naskah akademik ini menyimpulkan DKI Jakarta sudah tidak lagi bisa mengemban peran optimal sebagai ibu kota.

Naskah akademik ini dilampiri oleh dua halaman daftar pustaka. Beberapa referensi rata-rata diisi oleh buku terbitan tahun 90-an. Bahkan ada yang terbitan tahun 1910. Buku terbitan paling baru adalah terbitan tahun 2017.

Berikut Buku saku Pemindahan IKNBuku Saku Pemindahan Ibu Kota

Kendati demikian, lembar daftar pustaka ini sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, naskah akademik ini sama sekali tidak mencantumkan referensi produk akademisi Indonesia.

Salah satu yang menyoroti absennya produk akademisi Indonesia dalam naskah akademik RUU IKN ini adalah sejarawan JJ Rizal. JJ Rizal mempertanyakan mengapa naskah akademik ini tidak mencantumkan referensi dari akademisi Indonesia.

“Tolong koreksi saya kalau salah, ini naskah akademik ibu kota baru namanya Nusantara yang bangun ngaku nasionalis Sukarno tapi satu pun nggak ada referensinya produk akademisi Indonesia,” kata JJ Rizal dalam cuitannya di Twitter, Kamis (20/1). detikcom telah mendapat izin untuk mengutip cuitan ini.(Din)