Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebanyak Rp786 juta saat menangkap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1/2022).
Selain Terbit, terdapat tujuh orang lainnya yang dibekuk tim satgas dalam OTT tersebut.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang dengan sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menjelaskan, bukti uang tersebut diduga hanya sebagian kecil dari sejumlah penerimaan Terbit Rencana lewat orang-orang kepercayaannya. Adapun para pihak yang terjerat OTT saat itu kemudian diamankan di Polres Binjai, sebelum kemudian dibawa ke Jakarta.
Uang itu sendiri diduga terkait dengan suap untuk Terbit Rencana dalam hal pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2022.
“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Ghufron.
Dalam kasus ini, Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi merupakan tersangka penerima dalam kasus ini.
KPK menyita uang sebesar Rp786 juta dalam tangkap tangan ini. Namun, KPK meyakini uang itu cuma sebagian kecil dari total suap yang sudah diterima oleh Terbit.
“Karena paket-paketnya masih ada dari yang lain dari tersangka pemberi yang sudah kami tangkap saat ini,” ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Din)