Komnas HAM Sebut Ada 1.182 Kasus Kekerasan di Papua yang Dilakukan TNI/Polri Selama 2020-2021

komnas

Realitarakyat.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat 1.182 kasus kekerasan di Papua dilakukan TNI/Polri dan OPM/KKB dalam kurun waktu 2020-2021. Sebanyak 41,31 persen dari tindak kekerasan itu berkaitan dengan kerja-kerja anggota Polri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Komnas HAM menangani sekitar 480 kasus tindak kekerasan pada warga sipil di Papua dalam kurun waktu dua tahun. Kebanyakan kasus kekerasan tersebut dilaporkan berkaitan dengan kerja kepolisian.

“Berdasarkan data penanganan kasus di Bidang Pemantauan dan Penyelidikan tahun 2020-2021, tercatat 480 kasus atau 41,31 persen dari total 1.182 kasus yang ditangani terkait dengan pelaksanaan kerja-kerja anggota Polri,” kata Anam dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1).

Menurut catatan Komnas HAM, bentuk kekerasan yang terjadi pada warga sipil di Papua termasuk kontak senjata, penembakan, penganiayaan dengan senjata tajam, pembakaran, hingga perusakan barang atau bangunan.

Anam juga menyebut tindakan kekerasan oleh anggota TNI/Polri serta OPM/KKB itu mencatatkan korban jiwa.

“Total korban mencapai 47 orang, 24 orang di antaranya meninggal dunia,” ucap Anam.

Kendati demikian, Anam menyebut secara nasional laporan masyarakat terkait tupoksi kepolisian menurun pada 2021.

Dalam kurun waktu dua tahun, tipologi tindakan kepolisian yang dilaporkan adalah kekerasan dengan total 71 kasus, penyiksaan 45 kasus, intimidasi 6 kasus, penangkapan sewenang-wenang 35 kasus, penahanan sewenang-wenang 18 kasus, penanganan lambat 162 kasus, kriminalisasi 57 kasus, dan kematian tahanan 11 kasus.

“Fokus hasil pengamatan dan analisis situasi pelanggaran HAM terkait kekerasan negara pada tindakan institusi dan anggota Polri, khususnya penggunaan kekerasan, penyiksaan, dan kematian tahanan,” ucap Anam.

Pihaknya juga meminta institusi TNI/Polri untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan khususnya di unit reserse kriminal dan perawatan tahanan untuk memastikan tindak kekerasan, penyiksaan, dan kriminalisasi ke masyarakat tak kembali terulang.

“Rekomendasi kami, agar pembenahan sistem pengawasan khususnya di unit reserse kriminal dan perawatan tahanan dengan kelengkapan CCTV, perbaikan fasilitas sel rutan, serta memastikan penegakan sanksi hukum hingga pidana terhadap anggota Polri yang terbukti bersalah,” ujarnya.[prs]