Hakim Tolak Permohonan JC Stepanus Robin Pattuju

  • Bagikan
kpk
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis hakim menolak permohonan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau “justice collaborator” (JC).

“Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief,” kata hakim anggota Jaini Bashir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1).

Robin dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mengatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

“Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak,” tambah hakim Jaini.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000 kepara Robin.

Atas putusan tersebut, Robin menyebut ia kecewa.

“Di satu sisi saya menerima saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan ‘justice collaborator’, saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial. Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Gak relevannya di mana?” kata Robin seusai persidangan.

Robin pun meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding terkait vonis tersebut.

“Tapi tidak apa-apa. Saya dan tim kuasa hukum menerima, kami minta waktu pikir-pikir atas putusan ini mengajukan banding atau tidak,” ucap Robin.

Robin kembali meminta maaf kepada institusi Polri dan KPK.

Sedangkan mengenai sosok Arief Aceh, Robin menyebut merupakan pengacara yang punya perkara di KPK.

“Setahu saya berdasarkan data yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, dia (Arief Aceh) memang beracara di KPK. Dia mulai beracara ketika Bu Lili diangkat,” ungkap Robin.

Maskur Husain juga telah divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.[prs]

  • Bagikan