Guru Silat Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Muridnya yang Masih Gadis Tanggung

  • Bagikan
Buser, Anggota DPRD Sidrap, OKU, Labuhanbatu, Halaman Masjid, Sibolga, Lima Penjaga Kebun Sawit, Perpajakan, Kabel Listik, Kejari Palu, Bandar, Kontraktor Pembangunan Gedung, Ribuan Obat Keras, Mahasiswa asal Timor Leste, DPD, Pengedar Narkoba, Dua Pengedar Narkoba, Bank Papua Cabang Sorong, Alat Pengendali Banjir, Kades, Jaringan Narkoba, Pelaku Penikaman, Residivis
Ilustrasi (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Seorang guru silat asal Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis 15 tahun yang juga muridnya sendiri.

Padahal guru silat berinisial AC (32) itu sudah memiliki istri, Ia kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polres Karanganyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AC dan GA yang merupakan warga Kecamatan Masaran tergabung dalam satu perguruan silat.

AC diketahui seorang guru silat dan GA merupakan muridnya.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah hotel yang berada di wilayah Kecamatan Tawangmangu.

Berdasarkan keterangan dari korban, hubungan badan itu telah dilakukan lima kali pada awal dan pertengahan Desember 2021.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan tipu daya. AC dan GA sama-sama tergabung dalam perguruan silat, AC guru dan GA murid.”

“Di situlah awal perkenalan mereka menjalin hubungan dan dengan rayuan AC sehingga GA mau diajak berhubungan di wilayah Tawangmangu,” katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Semula orang tua korban tidak mengetahui adanya hubungan antara korban dengan pelaku, Hingga akhirnya ada saksi yang mengetahui isi chat antara korban dan pelaku.

Setelah ditanya orang tua korban, lanjutnya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karanganyar pada 10 Januari 2022.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan memeriksa saksi.

Hingga akhirnya pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (12/1/2022) pukul 14.30.

“Korban masih duduk dibangku SMP dan AC sudah berkeluarga.””Keterangan korban sudah lima kali (hubungan badan),” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Din)

  • Bagikan