Erick Thohir Himbau Zakat di BUMN Disalurkan ke Baznas

  • Bagikan
erick
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri BUMN Erick Thohir mengimbau agar program zakat di masing-masing BUMN dapat disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Alasannya, Baznas jelas memiliki undang-undang pengelolaan zakat.

“Saya tidak mau zakat ini dikelola sendiri-sendiri yang tidak terlihat hasilnya. Zakat yang disalurkan BAZNAS ini bisa digunakan untuk pembangunan generasi umat Islam yang hari ini masih menjadi tantangan terbesar,” ujar Erick di acara sosialisasi tentang pengelolaan zakat oleh Pengurus Baznas di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (20/1).

Imbauan Menteri Erick tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang tugas Baznas sebagai pengelola dana Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Menteri Erick ingin zakat di BUMN dapat memfasilitasi generasi muda untuk bisa mengambil pendidikan yang lebih tinggi guna menjadi tulang punggung keberlanjutan masa depan Indonesia melalui terciptanya program-program unggulan.

“Ini adalah eranya knowledge based economy, yaitu pertumbuhan ekonomi dibangun karena kepintaran manusia itu, sehingga kita harus meningkatkan kapabilitas SDM kita,” imbuh Erick.

Erick berharap seluruh direksi BUMN dapat bersatu dalam mendukung program zakat ini. Ia pun menegaskan harusnya terbentuk tim pengawasan pengelolaan zakat di BUMN.[prs]

 

  • Bagikan