DPR Desak Menteri ESDM Tingkatkan Pengawasan Kebijakan DMO Batu Bara

  • Bagikan
dpr
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa Komisi VII mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI  dengan Menteri ESDM beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2021).

Sugeng menambahkan, wacana pemerintah yang ingin mengesahkan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara seperti yang sudah ada di kelapa sawit, memerlukan kajian yang mendalam.

Sebab, politisi Partai NasDem itu melihat, wacana BLU batu bara dan kelapa sawit memiliki karakter yang berbeda. Oleh sebab itu, sebaiknya, DMO tetap dipertahankan dengan meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan dari kebijakan DMO selama ini.

“Kalau saya cenderung dengan DMO itulah yang di situ tercantum dalam Undang-Undang Minerba. Ini berbasis undang-undang, bahwa lantas nanti bagaimana agar bisa memenuhi keadilan bagi semuanya baik pemerintah, PLN dan juga pelaku usaha, saya kira itu langkah selanjutnya, tapi bahwa bentuk kelembagaan atau mekanisme proses saya kira sesuai dengan yang ada di undang-undang saja,” paparnya.

Selain itu, Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika juga menekankan bahwa jika bicara mengenai DMO, maka unsur di dalamnya tidak hanya berkaitan dengan harga, sebab komponen DMO, selain berkaitan dengan harga, juga berkaitan dengan volume. Sehingga, menurutnya jika DMO akan berlaku dengan harga pasar, maka hal tersebut perlu dikaji lebih dalam lagi.

“Kita tidak setuju kalau DMO itu harganya harga pasar, itu harus clear gitu. Nanti yang berikutnya kita bicara bagaimana formulanya, kalau sekarang formulanya tidak cocok, baru kita bicarakan bagaimana perubahannya. Tapi jelas supaya pertanggungjawaban kita ke publik itu clear, kalau harga pasar kita tidak setuju, karena sudah ada suara-suara meminta harga pasar begitu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menambahkan, apabila wacana BLU akan diterapkan, maka perlu ada undang-undang yang mengatur terkait hal tersebut. Sehingga ada dasar hukum yang sah yang mengatur mekanisme-mekanisme sistem tersebut.

“Menurut saya, di negara ini, yang namanya kutipan hanya bisa dilakukan atas dasar undang-undang, harus undang-undang. Nanti undang-undang-nya bilang ini dipungut, baru pelaksanaannya ada retribusi ada apa, tapi pungutannya harus (diatur dalam) undang-undang. Apabila akan ada BLU, lalu ini akan mengutip atau memungut, maka undang-undang-nya dulu, undang-undang untuk memungutnya itu. Jangan sampai begitu mau memungut enggak bisa, ini prinsip dasar di negara ini, memungut itu harus atas dasar undang-undang,” tutupnya.[prs]

  • Bagikan