Waduh! Tokyo Bakal Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

  • Bagikan
tokyo
Tokyo Jepang/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Tokyo, Jepang, berencana melegalkan pernikahan sesama jenis.

“Menanggapi keinginan warga Tokyo dan mereka yang peduli dengan masalah ini, kami akan menyusun prinsip dasar untuk mengakui hubungan sesama jenis pada tahun fiskal ini,” kata Gubernur Tokyo Yuriko Koike pada Selasa (7/12) malam, dikutip dari AFP.

Kokie menyampaikan kalau kebijakan ini akan diperkenalkan pada akhir tahun anggaran berikutnya, yakni pada Maret 2023.

Kelompok aktivis Pernikahan Untuk Semua di Jepang menyambut baik kabar ini, tetapi menyentil bahwa kemitraan tak memiliki efek legal yang sama dengan pernikahan.

“Pemerintah nasional, cepat (akui) pernikahan (sesama jenis)!” kata mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas lokal di Jepang telah memiliki berbagai cara masing-masing untuk mengakui kemitraan sesama jenis. Aktivis juga telah menggugat pemerintah nasional agar mau mengakui pernikahan sesama jenis.

Distrik Shibuya di Tokyo menjadi tempat pertama di Jepang yang mulai mengeluarkan sertifikat kemitraan sesama jenis pada 2015 lalu. Kebijakan ini juga diikuti oleh beberapa daerah di negara itu.

Bahkan, aktivis menyampaikan sudah ada 110 pemerintah daerah Jepang yang mengakui kemitraan sesama jenis. Pengakuan ini membuat pasangan sesama jenis mendapatkan hak pasangan, seperti menyewa properti bersama atau mengunjungi pasangan mereka yang dirawat di rumah sakit.

Walaupun demikian, tidak semua masyarakat LGBTQ Jepang tinggal di daerah dengan sertifikat tadi. Bahkan, ada pula yang tak mengakui sertifikat itu.

Dalam sebuah jajak pendapat (survei), mayoritas masyarakat Jepang mendukung pernikahan sesama jenis. Namun, Partai Demokrasi Liberal yang kini berkuasa di Jepang enggan melakukan reformasi hukum.

Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida sempat mengatakan kalau dia “belum mencapai tahap untuk menerima pernikahan sesama jenis.”

Jepang menjadi satu-satunya negara dalam G7 yang tidak mengakui hubungan sesama jenis. Konstitusi negara ini juga menetapkan bahwa perkawinan hanya akan (dilakukan) dengan persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.[prs]

 

  • Bagikan