Spesifik Bahas Omicron, Presiden Panggil Sejumlah Menteri

ketua

Realitarakyat.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jajaran menteri agar selalu waspada dan bereaksi cepat untuk mengantisipasi persebaran varian baru Virus Corona, Omicron atau varian B.1.1.529.

“Selalu waspada, selalu mengikuti dinamika lapangan, dan bereaksi cepat terhadap kemungkinan dinamika itu,” kata Mensesneg Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi pada Rabu (1/12/2021) pagi telah memanggil sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri yang diwakili Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan menteri terkait lainnya untuk membahas secara spesifik Omicron.

Presiden juga meminta jajaran menteri untuk mempelajari kasus Omicron yang sedang melanda negara-negara lain.

“Intinya kita harus selalu waspada, harus stand by, sesuai kapasitas yang ada harus selalu siaga. Dalam waktu dekat akan ada penjelasan lebih lanjut dari menteri terkait,” kata Mensesneg.

Presiden Jokowi juga meminta jajarannya untuk terus mempercepat vaksinasi COVID-19 ke masyarakat, dan memastikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Selain itu, kata Pratikno, Kepala Negara juga meminta agar rumah sakit selalu siap jika ada kenaikan kasus COVID-19.

“Oleh karena itu seandainya ada kasus, bagaimana jika ada kasus, rumah sakit selalu siaga,” ujar Mensesneg.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mengantisipasi persebaran kasus impor dan varian baru Virus Corona, yakni penangguhan sementara kepada WNA (Warga Negara Asing) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Sementara WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7×24 jam. (ndi)