Polres Mandailing Natal Tangkap Gerbong Narkoba Asal Asahan

Realitarakyat.com – Polres Mandailing Natal menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Asahan Sumatera Utara dengan menangkap tersangka.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, mengatakan bahwa tersangka pengedar narkoba di wilayah Asahan Sumatera Utara merupakan jaringan narkoba yang sudah terbentuk.

“Mereka ini jaringan yang sudah terbentuk, tetapi belum ada penjelasan terkait jaringan internasional,” tutur Horas , Kamis (2/12/2021).

AN alias TN alias Sumek yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal pada 24 November 2021 lalu nyatanya mendapatkan barang tersebut dari bandar narkoba beriinisal IR alias Jhon.

“Ternyata yang bersangkutan di dapat dari seseorang yang tinggal di Desa Setia Karya, kecamatan Natal, yakni beriinisal IR alias Jhon, dan dia juga sudah kita tangkap di kediamannya pada 27 November kemarin,” katanya.

“Sumek ini dia akan membawa barang tersebut ke kabupaten asahaan, dan dilakukan versama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi karena ia berhasil kabur,” tambahnya.

Jhon sendiri diketahui merupakan bandar narkoba yang kerap kali menjadi pembicaraan masyarakat sekitar lingkungannya. Jhon ditangkap dengan barang bukti jenis sabu seberat 21,43 gram, 3 buah timbangan elektrik, 2 HP, uang Rp1,5 juta, buku catatan transaksi, dan buku tabungan bank.

“Kalau Jhon ini dapat barangnya dari Medan, dan Sumek baru pertama kali melakukan transaksi,” jelasnya.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan terus melakukan perkembangan terkait kasus ini. Daalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 114 UUD Narkotika dengan kurungan seumur hidup atau paling lama 5 tahun hingga 25 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Nanti kami akan terus kembangkan dan pelajari terkait jaringan mereka,” tutupnya.

Sementara diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabu menuju Asahan Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 250 gram Sabu, minibus dan uang tunai jutaan rupiah.(Jhs)