Perhatian! Menhub Bakal Terapkan Ganjil-Genap di Tol Pada 20 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

  • Bagikan
menhub
Menhub Budi Karya Sumadi /Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku pihaknya akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menurutnya, hal itu sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen,” ujar Menhub Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12).

Kebijakan ganjil genap ini rencananya akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menhub mengatakan, pihaknya mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan.

“Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan,” kata dia.

Dia juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah. Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.

Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan. Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan. Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” tukas Menhub Budi.[prs]

  • Bagikan