Pemkab Boyolali Larang ASN Ambil Cuti selama PPKM Level 3 Diterapkan

  • Bagikan
Surabaya, ASN, Pemilu 2024
ASN/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya mengambil cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri mengatakan bahwa larangan cuti dan bepergian ke luar daerah berlaku bagi pegawai pemerintah maupun tenaga kontrak.

Ia menekankan bahwa para ASN dan pegawai BUMD harus bisa menjadi teladan bagi warga di lingkungan masing-masing dalam melaksanakan anjuran pemerintah untuk mengurangi mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain melarang pegawai pemerintah dan BUMD cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah, ia menjelaskan, pemerintah kabupaten juga meminta para pengelola tempat wisata memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam kegiatan wisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Boyolali Supana mengatakan, pemerintah kabupaten sudah meminta para pengelola tempat wisata menaati ketentuan mengenai PPKM Level 3.

“Semua destinasi juga diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar di tempat wisata serta hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” katanya, Kamis (2/12).

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya mencegah terjadinya kerumunan dengan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat umum maksimal 50 persen dari kapasitas tempat serta membatasi kegiatan seni, budaya, dan olah raga.

  • Bagikan