KPK Panggil Dirut PNRI Isnu Edhi dalam Kasus KTP Elektronik

  • Bagikan
UIN Mataram, KPK
KPK/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (IEW) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik). KPK memanggil Isnu dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Hari ini, bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW, mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/12).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, juga memanggil tiga saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), yaitu Pauline Tannos dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi serta Wahyudin Bagenda selaku Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan/mantan Direktur Utama PT LEN Industri.

Dalam proyek KTP-elektrtonik, tersangka Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-elektrronik.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Paulus Tannos (PLS).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Peran tersangka Isnu sebagaimana konstruksi perkara yang disebut KPK bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-elektronik, pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-elektronik.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI.

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-elektronik.

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen “fee” untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Tersangka Isnu sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi karena BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-elektronik pada 2009.

Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-elektronik Tahun Anggaran 2011-2012.

Sebagaimana telah muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim terkait perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-elektronik.[prs]

  • Bagikan